BUALBUAL.com - Penghitungan pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara di TPS 2 Pekon atau Desa Way Haru.
Penghitungan pleno tingkat PPK Bengkunat dilaksanakan di gedung sekolah Mts swasta Pagar Bukit Induk, Jumat (11/12/2020).
Hasil dari penghitungan PPK terdapat dugaan penggelembungan suara. Dengan dasar kroscek hak jumlah pemilih sampai 98% terdapat di TPS 2 Pekon Way Haru.
Saksi pemenangan pasangan calon 01 dan 02 Bupati Pesisir Barat mengklaim masifnya dugaan penggelembungan suara yang terjadi TPS 2 Pengekahan Pekon Way Haru Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
"Dari Ketidaksingkronan hasil penghitungan tingkat PPK di klim oleh saksi 01 dan 02. Dengan dasar kroscek daftar hadir yang di tandatangani di TPS 02 Pengekahan Pekon Way Haru tidak sesuai atau penuh dengan keganjalan," kata saksi.
Ketua PPK Bengkunat Mirhasan mengatakan, dengan hasil musyawarah dari saksi 01, 02, 03 dan disaksikan Bawaslu, KPU, dan Kapolsek Bengkunat akhirnya membuka daftar hadir TPS 2 Pekon Way Haru ditingkat PPK.
Dengan hasil musyawarah saat di kroscek ternyata daftar hadir ada 10 nama yang tidak ditanda tangani. Dan dengan hasil musyawarah lagi, ketua PPK dapat mengizinkan penghitungan ulang surat suara TPS 2 Pengekahan Pekon Way Haru.
Penghitungan ulang TPS 2 Pengekahan Pekon Way Haru dengan hasil yang sama dengan jawab sebelumnya.
Kuasa hukum dari 02 sangat menyayangkan data C1 tingkat PPK dirubah karena kesalahan tulisan tingkat KPPS sehingga di tip X dan dirubah. Sama aja membuat daftar buruk untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat.