Di Desa Nusantara Jaya, Septina Sosialisasi Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Rabu, 16 November 2022

BUALBUAL.com - Anggota DPRD Propinsi Riau dari fraksi Golkar, Hj. Septina Primawati Rusli kunjungi warga Kelurahan Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. 16/11/22

 
Gelaran yang dihadiri puluhan masyarakat bertemakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
 
Dalam kata sambutannya anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi Golkar yang akrab di sapa Ibuk Tina menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran tokoh masyarakat dan para tamu undangan yang dengan kerelaan hati untuk menghadiri undangan sosialisasi peraturan daerah provinsi Riau.

"Pada kesempatan ini kami mohon doanya semoga kami dalam bekerja memperjuangkan aspirasi masyarakat yang begitu banyak saat kami tampung dalam kegiatan reses yang sudah saya jalani di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, semoga kita selalu diberikan jalan dan kemudahan agar dapat memenuhi janji terutama untuk betatap muka dengan masyarakat desa nusantara jaya"Ucap Septina.
 
Dirinya menyampaikan penting pengetahuan masyarakat tentang perda No 03 Tahun 2015, Maka dari itu saya turut mengsosialisasi Peraturan Daerah tersebut sekaligus menyampaikan bahwa masyarakat yang miskin jika ada persoalan hukum Negara sudah menyediakan LBH yang di biayai oleh Negara.
 
"Warga yang miskin jangan risau jika ada persoalan yang harus keranah hukum karena untuk Rakyatnya Negara Sudah menyediakan tenaga bantuan hukum yang di bayar oleh Negara intinya gratis," Jelas Septina
 
Sosialisasi Peraturan Daerah N0 03 Tahun 2015 Septina menyampaikan Pemrintah sudah ditunjuk LBH dan di biayai Negara dan Terakreditasi memang berkewajiban membantu dalam pelayanan hukum kepada masyarakat miskin.
 
"Bagi masyarakat yang kurang mampu apabila tersandung masalah hukum bisa mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis." Tegas Septina
 
Kembali dirinya menyampaikan kriteria miskin dalam aturan pendampingan memang tidak disebutkan cukup dengan membawa surat dari Desa maupun Kelurahan yang menyatakan miskin.
 
"Cukup dengan membawa surat keterangan miskin dan menceritakan sejujurnya tanpa ada yang disembunyikan lewat perda ini masyarakat akan dibantu,"Jelasnya
 
Kades Nusantata Jaya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi yang di gelar saat ini terlebih kepada Ibuk Hj. Septina Primawati Rusli yang begitu peduli akan nasib masyarakat miskin dalam pelayanan hukum 
 
"Atas nama pribadi maupun Pemerintah Desa dan masyarakat saya sangat mengapresiasi kegiatan yang di gelar oleh  Ibuk Septina ditengah kesibukannya dirinya masih tetap memikirkan nasib masyarakat miskin jika mengalami persoalan hukum,"pujinya