Bupati Lampung Utara berikan surat teguran Desa Panagan Ratu kecamatan Abung Timur untuk menugaskan kembali salah satu perangkat desa yang diberhentikan, Selasa (30/05/2023).
BUALBUAL.com - Diduga Kepala Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur tidak mengindahkan surat teguran dari Bupati Lampung Utara untuk menugaskan kembali salah satu perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Diketahui salah satu perangkat desa tersebut bernama Adi Sepriza, SH yang bertugas sebagai Kasi Pemerintahan dan juga diberhentikan pada tahun 2022 lalu. Dijelaskan oleh Adi Sepriza, SH awalnya ia diberhentikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Kepala Desa Penahan Ratu, yaitu Taufik.
Kemudian pada tanggal 26 Januari 2022 Adi Sepriza, SH mendapatkan Surat Keputusan perihal pemberhentian terhadap dirinya. Namun dalam Surat Keputusan Kepala Desa dengan Nomor 01 Tahun 2022 tersebut ia resmi diberhentikan pada 31 Januari 2022. Dengan dua alasan, yaitu masa jabatan telah habis dan dianggap tidak lagi layak untuk diteruskan sebagai perangkat desa karena sering melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai perangkat desa.
"Awalnya saya diberhentikan itu lewat SMS terus dapat SK isi pemberhentian tanggal 26 Januari 2022, tapi isi surat itu saya diberhentikan pada 31 Januari 2022, jadi surat itu sampai ke saya jauh hari sebelum saya resmi diberhentikan, dengan alasan telah lalai dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Kemudian pada 28 April 2023 Kepala Desa Penagan Ratu tersebut mendapatkan surat teguran oleh Bupati Lampung Utara H.Budi Utomo, SE MM dengan Nomor :141/316/25-LU/2023, dengan beberapa dasar antara lain;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
4. Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nomor B/166/LM.41-09/0090.2022/IV/2023 tanggal 5 April 2023 prihal Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP);
5. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara Nomor 141/250/25-LU/2023 tanggal 12 April 2023 prihal Penyampaian Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Dalam surat tersebut Kepala Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, yaitu Taufik diminta untuk;
1. Segera memanggil saudara terlapor sebagai perangkat desa atas nama Adi Sepriza yang diberhentikan tidak sesuai dengan perundang-undang yang berlaku;
2. Segera mengembalikan terlapor bernama Adi Sepriza menjadi perangkat desa kembali;
3. Segera memberikan laporan hasil tindak lanjut kepada Bupati Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Namun, menurut Adi Sepriza sampai saat ini Kepala Desa tersebut tidak mengindahkan surat teguran dari Bupati Lampung Utara, karena sampai saat ini belum juga ada tindakan dari Kepala Desa itu. Sedangkan surat tersebut terhitung telah berjalan selama satu bulan.
Dalam hal ini juga diminta kepada Bupati Lampung Utara untuk segera memberi tindak lanjut terhadap Kepala Desa Penagan Ratu, Taufik atas dugaan melalaikan perintah Bupati Lampung Utara. Lalu tindakan seperti apa yang akan diterima Kepala Desa tersebut?
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa terkait tidak dapat dihubungi dengan nomor telephone 08136702xxx.