BUALBUAL.com - Beberapa hari terakhir media sosial ramai oleh keluhan warganet akibat kelangkaan minyak goreng. Pemerintah memang telah memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp. 14 ribu rupiah sejak 19 Januari 2022 lalu.
Kebijakan ini mengakibatkan permintaan konsumen akan minyak goreng meningkat. Sehingga menimbulkan kelangkaan baik di ritel-ritel modern maupun pasar tradisional.
Kelangkaan minyak goreng ini tentunya tidak hanya masyarakat biasa yang mengeluh tapi juga Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya Maya (36), seorang pengusaha jajanan dan kue. Dirinya sangat mengeluhkan kelangkaan ini. Meskipun ada namun harganya tinggi tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Kami selaku pengusaha kecil, yang cari uang sendiri merasa kesusahan mencari minyak goreng dan gula, bagaimana usaha kami bertahan jika bahan pokok langka seperti ini," ungkapnya, Rabu (16/2/2022).
Dirinya sangat mengharapkan langkah-langkah progresif pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara (Lampura) agar kelangkaan minyak goreng ini segera berakhir. Maya mewakili pengusaha UMKM di Lampura meminta jika terdapat temuan penimbunan oleh oknum tertentu agar ditindak secara tegas. "Sembunyi dimana kira-kira minyak goreng ini, sampai kapan sembunyinya, sementara usaha kami harus terus berjalan agar kami bisa tetap makan," sambung Maya.
Menanggapi keluhan masyarakat akan kelangkaan ini, Hendri SH., MM selaku Kepala Dinas Perdagangan Lampura mengatakan akan melakukan operasi pasar dalam waktu dekat ini. Pemerintah melalui Disdag juga telah mengajukan tambahan pasokan dari produsen. "Kami harap masyarakat untuk bersabar, karena pemerintah tidak tinggal diam terkait langkanya minyak goreng dipasaran ini," terangnya.
"Sementara seraya menunggu jadwal operasi pasar minyak goreng, rencana Disdag Lampura akan mengambil langkah 'jemput bola' ke PT. Tunas Baru selaku pemasok minyak goreng, lalu akan dipasarkan bertempat di kantor Disdag Lampura. Dengan harapan langkah ini bisa sebagai titik awal dalam mengatasi kelangkaan minyak yg sedang melanda seluruh Indonesia pada umumnya dan Lampung Utara pada khususnya," jelas Hendri.
Hendri pula menegaskan tidak akan segan-segan menindak oknum nakal apabila ditemukan adanya penimbunan legal sehingga menyebabkan kelangkaan tersebut. "Kami juga minta kepada masyarakat jika menemukan adanya indikasi penimbunan untuk segera melaporkan ke dinas maupun ke aparat penegak hukum," pungkasnya.