Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR

Senin, 25 November 2024

BUALBUAL COM INHU RIAU-  Pengacara Hukum kepala Desa Seberida Dodi Fernando SH.,MH bersama puluhan warga Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menghadiri persidangan atas kasus yang menimpah Kepala Desa Seberida dugaan kasus penggandaan surat tanah.

Berdasarkan hasil persidangan, Pengacara Hukum (PH) dari kepala Desa, Dodi Fernando meyampaikan semua keterangan dari saksi PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak bisa menjawab pertanyaan dari pihakya.

"Terbukti Kepala Desa Seberida Ria Saprina adalah korban Diskriminalisasi dari pihak PT.NHR dugaan kasus penggandaan surat yang ada Desa Seberida," Sebut Dodi Fernando usai acara persidangan di kantor pengadilan Negeri Rengat. Senin 25 /11/2024 kepihak media.

Dodi mengatakan penerbitan surat atas dasar meneruskan terbitan surat kehilangan dari kepolisian, sebagai fungsi dan tugas kepala Desa tentu melakukan tugasnya, berdasarkan data.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi dari pihak PT NHR terdiri dari tiga orang yaitu Direktur Utama (Dirut) NHR, Dirut keuagan, dan HRD terungkap fakta di persidangan saat memberikan keterangan tidak bisa menjelaskan bahwa tanah itu milik PT.NHR.

"Dari semua keterangan yang di jelaskan oleh direktur utama PT. NHR Johan Kos Adi ada mengarang cerita terkait pertemuan di kantor Desa mengatakan surat SKGR hilang," Ucap Dodi.Kemudian setelah di perlihatkan barang bukti yang di sita oleh ketua pengadilan teryata dalam rapat itu tidak ada diberitahukan kepada kepala Desa dan kebenarannya kepala Desa tidak tau bahwa surat SKGR hilang.

Kemudian dijelaskan ada surat di terima oleh kepala Desa pada 1Januari 2023 terkait surat SKGR itu ada di kantor Medan. Sedangkan Sorporadik sudah terbit menurut saksi Johankos Adi dan saksi Purba HRD PT.NHR seolah olah surat Sorporadik belum diterbitkan.

Kemudian kami perlihatkan surat yang di buat Oleh PT.NHR yang di tandatangani oleh Julita yang menjalankan surat itu, ditandatangani pada akhir bulan februari dan di terima kades pada 1 Maret 2023 persisnya 6 bulan lalu.

Jadi jelas bu kades tidak tau menau bahwa SKGR itu ada di kantor Medan. Karena bahwa berdasarkan laporan kehilangan barang surat itu memang hilang. Dan kades itu menjalankan tugas fungsinya selaku kepala Desa

"Dan kami sampaikan kasus ini adalah upaya diskriminalisasi terhadap bu Kades Seberida " Ucap Dodi dengan tegas.

Kemudian ditegaskan Dodi data lain tentang kasus NHR sudah kalah dalam perkara perdata dengan Hendrik Wijaya di Mahkamah Agung.

"Kalau mereka ribut sesama pesaham silakan saja tapi jagan ada upaya mendiskriminalisasi kepada masyarakat terutama kepada kepala Desa setempat," tegasnya.