Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri

Kamis, 25 Mei 2023

BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan  Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun  Anggaran 2022 pada sidang paripurna DPRD Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (24/5).

Dalam pengantarnya, Gubernur Ansar mengatakan Ranperda ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan tersebut  dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri.

"Alhamdulillah, Ranperda tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2022 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dan selengkapnya akan diserahkan setelah penyampaian  pengantar ini," ujarnya.

Gubernur Ansar menambahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah  disampaikan pada hari Jum’at tanggal 14 April  2023 lalu pada sidang paripurna Istimewa DPRD.  Di mana  BPK-RI telah memeriksa Neraca pemerintah daerah  Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2022.

"Dan Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI," kata Gubernur Ansar.

Sebagai informasi, beberapa substansi Ranperda Tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2022 diantaranya Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  terealisasi sebesar Rp3,91 triliun dari yang  dianggarkan sebesar Rp3,64 triliun.

"Atas capaian  tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan dengan meraih peringkat  kedua untuk Realisasi Peningkatan PAD Provinsi  se-Indonesia Tahun Anggaran 2022," jelas Gubernur Ansar.

Kemudian Belanja Terealisasi sebesar Rp3,84 triliun dari  yang dianggarkan sebesar Rp3,97 triliun dan mengantarkan Provinsi Kepri mendapat penghargaan dengan meraih  peringkat kedua untuk Realisasi Belanja Daerah  Provinsi se-Indonesia tahun Anggaran 2022.

"Berikutnya, Neraca yang terdiri dari aset sebesar  Rp7,19 triliun dengan kewajiban sebesar  Rp652,51 miliar dan  Ekuitas sebesar Rp6,54 triliun," ungkap Gubernur Ansar.