Aziz Yanuar Kuasa Hukum
BUALBUAL.com | Jakarta- Satuan polisi pamong praja DKI Jakarta baru saja menutup sementara kafe a kemang di jakarta selatan pada minggu (5/9) malam.
penyegelan itu dilakukan usai kafe yang berlokasi di jalan bangka raya itu beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.
pemberian sanksi pembekuan izin usaha sesuai perda nomor 2 tahun 2020 dan PERGUB NOMOR 3 TAHUN 2021.
Holywings diberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.
merespons hal itu, kuasa hukum habib rizieq shihab, aziz yanuar mengatakan kasus pelanggran protokol kesehatan memang ranahnya administrasi .
menurut aziz, tindakan yang dilakukan anak buah anies baswedan itu sudah sangat tepat.
"Kasus Prokes " ranahnya administrasi dan itu urusan pemprov sesuai kebijakan dan aturan mereka, kecuali jika karantina diberlakukan maka berlaku UU karantina"
Hal ini dikatakan Aziz saat ditemui di kawasan Jakarta timur (6/9/2021)
Aziz memambahkan, kasus pelanggaran prokes tidak semestinya dibawa keranah hukum, jika di bawa ke ranah pidana itu disebut zalim apalagi, kata dia, banyak pejabat yang melanggar prokes tetapi hanya habib rizieq shihab dkk saja yang dipidana.
Dirinya menegaskan, meskipun sama di mata hukum belum tentu sama di hadapan penegak hukum.
"Semua sama di mata hukum, tetapi tidak sama di mata penegak hukum. Itulah zalim itulah disparitas penegakan hukum," paparnya.