BUALBUAL.com - SIAK - Jumat (28/6) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian Tahun Anggaran Tahun 2019.
[caption id="attachment_53365" align="alignnone" width="300"] Imigrasi Kelas II TPI Siak, Musnahkan Arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian T.A 2019[/caption]
Adapun rincian arsip yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. WNI
Tahun 2009 = 967 berkas
Tahun 2010 = 1.450 berkas
Tahun 2011 = 1.849 berkas
Tahun 2012 = 2.566 berkas
Tahun 2013 = 3.404 berkas
Tahun 2014 = 4.823 berkas
Tahun 2015 = 5.994
[caption id="attachment_53364" align="alignnone" width="300"]
Imigrasi Kelas II TPI Siak, Musnahkan Arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian T.A 2019[/caption]
2. WNA
Tahun 2009 = 955 berkas
Tahun 2010 = 1.372 berkas
Tahun 2011 = 1.919 berkas
Tahun 2012 = 2.093 berkas
Tahun 2013 = 1.901 berkas.
[caption id="attachment_53362" align="alignnone" width="300"]
Imigrasi Kelas II TPI Siak, Musnahkan Arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian T.A 2019[/caption]
Total arsip yang dimusnahkan berjumlah 29. 293 berkas Yang menjadi saksi-saksi pada kegiatan pemusnahan arsip antara lain Biro Umum (Tatiek Herawaty), Divisi Keimigrasian Kanwil Riau (Filisianus Kim), Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Riau (Muhammad Farhan Nizar), dan Arsiparis Pertama (Bimo Aji Prabowo) acara dilaksanakan di halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.
[caption id="attachment_53361" align="alignnone" width="300"]
Imigrasi Kelas II TPI Siak, Musnahkan Arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian T.A 2019[/caption]
Ini merupakan bagian Dari kegiatan Marathon yang dilakukan dalam Satu minggu ini Oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak setelah Penandatanganan Mou dengan Puskesmas Minas, Rapat dalam Kantor, Dan terakhir Pemusnahaan Arsip yang merupakan rangkaian kegiatan penutup dalam minggu ini.
[caption id="attachment_53359" align="alignnone" width="300"]
Imigrasi Kelas II TPI Siak, Musnahkan Arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian T.A 2019[/caption]
Ini merupakan pemusnahaan arsip pertama kalinya dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas II tpi siak yang dilakukan sesuai Mekanisme prosedur yang berlaku di Arsip Nasional Republic Indonesia, demikian dituturkan oleh Plh Kepala Kantor Robby Sastra.***(rls)