BUALBUAL.com - Iming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah, seorang pria di kelurahan Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Inhil tega menyetubuhi anak di bawah umur.
J (34) yang berprofesi sebagai petani ini melampiaskan birahinya kepada NA yang baru berusia 6 tahun, pada Rabu (31/1/2024) pagi.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyebut pelaku telah diamankan setalah menerima aduan dari keluarga korban.
"Pelaku inisial J berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya.
Kapolsek mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pulang, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa telah ditindih oleh pelaku. Korban juga merasa sakit pada bagian kemaluan.
"Sebelum melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah," terangnya.
"Saat korban dan orang tuanya menuju lokasi kejadian, pelaku sudah kabur," sebutnya.
Kapolsek menegaskan pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.