BUALBUAL.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengakui jika Djoko Tjandra, buronan kelas kakap kasus kasus korupsi licik dan pandai. Buktinya, pria bernama lengkap Djoko Soegiarto Tjandra ini bisa keluar masuk Indonesia saat berstatus sebagai buronan.
Meski demikian, Kapolri menegaskan penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata Kapolri dalam keterangannya, Jumat (31/7).
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap," ujarnya.
Idham bercerita bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan dirinya mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Idham kemudian membuat tim untuk memburu Djoko Tjandra.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Idham.
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.
Proses kerja sama tim membuahkan hasil hingga akhirnya keberadaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian pada hari Kamis (30/70), Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Sigit.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan.
Dia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra terbuka dan transparan. Idham memastikan, siapa pun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan dijerat proses hukum.
"Sekali lagi, ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," kata dia.
Idham mengatakan, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kepolisian. Meski Djoko dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh sebab itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," kata Idham.