Lokasi Perusahan PT.SMK Di Inhil Masukkan Tanah Timbun Tampa Izin Pertambangan SIPB/IUP

Selasa, 11 Juni 2024

BUALBUAL.COM INHU-  Aktivitas penimbunan lahan perusahaan Sumber  Mahtera Kencana (PT.SMK) milik Ameng atau Ayong di bayas  Kabupaten Indragiri Hilir memasukkan tanah timbun tanpa izin pertambangan SIPB/IUP.

Kegiatan ini menjadi sorotan media dimana perusahaan yang memiliki PT dalam pengembangan lokasi perusahaan tersebut harus melakukan kegiatan yang memberikan dampak positif kepada masyarakat, Jagan melakukan kegiatan pengadaan material dari penambang liar atau tidak memiliki izin.

Diketahui sebagai pemegang kontrak bernama Abun membenarkan bahwa kegiatan penimbunan ada di bayas dan di jelaskan yang di timbun tanah milik pribadi.

"Kegiatan penimbunan yang kami lakukan benar ada mas, tapi bukan lahan perusahaan milik PT SMK, melainkan milik tanah pribadi," ungkapnya kepihak Media bualbual Inhu  Rabu 11/6/2024.

Dijelaskan Abun, kegiatan kerjasama dengan pihak tambang benar dari wilayah Kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (INHU) sebagai pengadaan material jenis tanah timbun, sekaligus melakukan perjanjian kerjasama kontrak dengan para penambang, jelasnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat  jenis Galian C yang ada di wilayah kecamatan Rengat Barat tepatnya di Desa sungai dawu diduga belum memiliki izin tambang.

Untuk mengetahui Lebih jauh pemilik perusahaan PT SMK Ameng/ Ayong membantah bahwa lahan yang di timbun bukan milik perusahaan PT SMK, melainkan milik masyarakat perorangan.(Pribadi).

"Kegiatan penimbunan bukan diwilayahnya PT SMK melainkan milik pribadi masyarakat. Saya hanya membantu Abun dilapangan untuk kegiatan penimbunan tersebut, ucap Ameng/ Ayong melalui telpon seluler kepihak media saat di konfirmasi.

Dijelaskan kembali, jika pemilik tambang tidak memiliki izin itu diluar sepengetahuan kami, kalau untuk konfirmasi selanjutnya silahkan langsung ke pak Abun sebagai pemegang kontrak, atau pelaksana. Ujar Ayong.

Disampaikan Ayong, hampir 10 tahun pemilik tambang berdiri tidak pernah di permasalahkan, saat ada penimbunan saat ini ko di pertanyakan dengan pihak kami, intinya silahkan langsung ke pak Abun untuk keterangan lebih lanjut. Ucap Ayong mengakhiri percakapan ke media bualbual.com Inhu saat konfirmasi.

Berdasarkan sorotan media bualbual dasarnya mengikuti hasil informasi dari masyarakat ada kejanggalan.

Masyarakat mengatakan tanah yang di timbun adalah milik perusahaan PT. SMK Bayas, jika pun pihak pemilik PT SMK tidak mengakui lahan tersebut miliknya sangat megenjutkan. ucap seorang warga yang tidak bersedia di sebut namanya, kepihak media.

Untuk itu masyarakat berharap agar perusahaan atau pemilik tambang agar segera melakukan aktivitas pekerjaan secara legalitas resmi.

Di wilayah Riau secara pengadaan material jenis tanah timbun masi ada yang legal.

Jagan perusahaan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak oknum pengadaan material ilegal untuk mendapatkan pembayaran murah, terkesan penambang lain yang memiliki legalitas ada izin tidak di berdayakan.(**)