Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu, Siap Gugat Perda Ketertiban Umum

Rabu, 03 Februari 2021

BUALBUAL.com - Aliansi Mahasiswa Inhil Jogjakarta (AMIJ) bersatu dalam diskusi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016, diskusi tersebut menyikapi penindasan yang dilakukan oleh penguasa terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (2/2/2021).

Saat diskusi berlangsung, Mahasiswa Inhil-Jogjakarta menunjukkan sikap akan membela hak-hak PKL, dan menganggap bahwa PKL sedang kesulitan hadapi pandemi.

Dalam kondisi sulit pemerintah malah menindas atas nama Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016.

Sahabat Syukron mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 sangat tidak berpihak kepada PKL, karena hanya fokus pada penertiban.

“Bertahun-tahun, sepertinya hanya segitu solusi dari Pemda untuk PKL, hanya menertibkan, tidak memberdayakan," kata Syukron.

Sedangkan Bung Abay mengungkapkan, bahwa dari beberapa hasil pendataan di lapangan, banyak masyarakat yang ditertibkan tanpa ada solusi dari pemerintah.

Padahal masyarakat baru saja ingin bangkit dari keterpurukan, menurut Abay tindakan yang dilakukan oleh Pemda itu tidak solutif.

“PKL baru ingin bangkit, tapi malah tidak diberikan solusi," ucap Abay.

“Belum lagi ada oknum-oknum tertentu yang sepertinya memang cari untung dalam penindakan PKL”, tambahnya.

Bung Iqbal selaku Ketua Inhil Connect yang juga Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengatakan, masyarakat mempunyai hak dalam berusaha, dan itu dijamin dalam konstitusi kita UUD 1945.

“Penertiban dalam kondisi sekarang ini, benar-benar sikap yang tidak memikirkan rakyat kecil," ungkapnya.

Perda Ketertiban Umum Inhil Akan Digugat

Diskusi AMIJ akhirnya sepakat untuk menggugat Perda Nomor 11 Tahun 2016 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ke Mahkamah Agung untuk diajukan Judicial Review.

Forum diskusi mengatakan, Pemda menindas rakyat atas nama Perda, kita lawan penindasan itu atas nama rakyat.

“Perda ini memang jadi alat kayaknya, cuman dijadikan alasan untuk geser sana geser sini, menindas PKL, harus digugat," ujar Peserta.

Pemerintah Daerah Inhil harus sadar, bahwa ada yang salah dalam kebijakan yang dibuat untuk PKL dan rakyat kecil punya hak untuk hidup, harus adil dalam menyikapinya.

Salah seorang peserta dengan tegas mengatakan, bahwa tidak cukup penertiban PKL, tapi juga harus pemberdayaannya.

“Pemberdayaan sangat penting bagi PKL, kasihan rakyat cuma cari makan, mereka mempertahankan hidupnya," ungkap salah seorang peserta.

Muhammad Iqbal Samsudin, SH yang juga merupakan Ketua Divisi Litbang LKBH (Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Janabadra mengatakan, teman-teman di daerah terus lanjutkan perjuangan di lapangan, kita dari sini akan menggugat Perda Nomor 11 Tahun 2016 itu, dan kita dari LKBH Fakultas Hukum Janabadra siap untuk mengawalnya.

"Kita akan gugat Perda Nomor 11 Tahun 2016 itu dan kita siap untuk mengawalnya," tegas Iqbal.***