Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik

Rabu, 23 April 2025

BUALBUAL.COM INHU - Sebuah cara unik namun sia-sia dilakukan oleh Sartono alias Tono (31), warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Demi mengelabui aparat kepolisian, Tono menyembunyikan narkotika jenis sabu di balik bingkai kaligrafi yang tergantung rapi di dinding rumahnya. Sayang, akalnya tak mampu menghindarkan dirinya dari jeratan hukum. Ia berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik pada Selasa malam, 22/4/ 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan Tono bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Di sana, mereka menemukan dua orang pria. Namun, satu orang berhasil melarikan diri yang identiasnya sudah dikantongi
oleh petugah, yang belakangan diidentifikasi sebagai abang kandung Tono. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah. Di balik bingkai tersebut, terselip plastik warna kuning berisi satu bungkus besar sabu seberat 47,5 gram.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik abangnya, Minto, namun karena Tono yang berada di lokasi dan memiliki akses terhadap barang haram itu, ia tetap diamankan,” terang Aiptu Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone merek Vivo Y02 warna orchid blue, satu kotak rokok Surya Gudang Garam, dan satu kaca pirex.

Atas perbuatannya, Tono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat telah menawarkan, menjual, menerima, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Kini, Tono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kepolisian masih memburu abang kandung Tono yang hingga kini berstatus buron. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan masyarakat diminta terus berperan aktif dalam membantu pihak Kepolisian.