BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan di daerah perbatasan Riau. Bagi setiap kendaraan pemudik yang masuk ke Riau akan diperiksa, apakah memiliki surat perjalanan khusus.
Surat perjalanan khusus itu juga akan diverifikasi kembali oleh petugas kepolisian. Apakah memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan atau tidak, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
"Semua pelaksana atau semua organisasi, profesi yang mengeluarkan surat itu akan kita lakukan verifikasi. Langkah awalnya kita akan memverifikasi kembali surat itu datangnya dari mana, (instansi yang menerbitkan surat),” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy.
Jenderal bintang dua ini mengingatkan, diperbolehnya kendaraan umum beroperasi bukan berarti bisa mengangkut semua orang. "Bukan berarti boleh naik, boleh diantar ke tujuan, tidak," tegas Agung.
Masyarakat yang dibolehkan naik transportasi umum adalah orang-orang yang sedang dalam keadaan tugas, seperti halnya petugas kesehatan, petugas gugus tugas, petugas TNI-Polri, yang sedang bertugas, tentunya tetap menerapkan social distancing.
Dalam surat edaran tentang pembatasan perjalanan orang disebutkan kriteria warga yang diperbolehkan perjalanan dengan sejumlah persyaratan. Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dalam pelayanan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, pelayanan pertahanan dan keamanan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria kedua adalah orang bepergian untuk melayat keluarga inti yang meninggal dunia atau keluarga inti yang sedang sakit. Di sini, diperlukan surat keterangan kematian dari keluarga atau surat rujukan dari rumah sakit beserta surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19.
Kriteria ketiga yang boleh melakukan perjalanan adalah adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri dan orang yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah.
Agung mengatakan, jika surat yang dikeluarkan sesuai dengan kriteria seperti dari rumah sakit, klinik dan sebagainya, maka akan diizinkan. Namun, mereka harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
“Bisa saja dari rumah sakit, klinik dan sebagainya. Kita akan memberikan penekanan kepada mereka bahwa surat itu dikeluarkan sesuai protokol kesehatan,” tutur Agung.