Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas

Senin, 17 Mei 2021

BUALBUAL.com - Dua orang tersangka berinisial AK dan ZI dan dua orang penadah barang hasil curian berinisial SFM dan Inisial R diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto yang didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (17/5/2021).

Menurut Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran mengatakan, kronologis kejadian bermula pada hari Jumat, 14 Mei 2021 sekira pukul 04.15 WIB. Korban terbangun di kamarnya dan tersangka inisial ZI langsung mengancam menggunakan badik lalu mengambil hp milik korban. Kemudian tersangka inisial ZI berjalan menuju ruang tamu dan tidak sengaja bertemu anak korban yang terbangun, sehingga tersangka inisial ZI kembali mengancam menggunakan badik dan mengambil hp milik anak korban serta memerintahkan anak korban untuk bergabung masuk ke kamar korban. 

Lanjutnya, akhirnya tersangka inisial ZI keluar rumah korban melalui jendela kamar tempat dia datang, lalu menghampiri tersangka inisial AK yang sudah menunggu di luar rumah korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

"Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.300.000,- yakni berupa 2 Handphone milik korban dan anaknya," ucap Kasubbid Penmas Polda Kepri.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal dari Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan pada hari Minggu, 16 mei 2021 WIB dan berhasil mengamankan tersangka ZI di kos-kosannya dan setelah dilakukan pengembangan dapat mengamankan tersangka inisial AK.

Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka SFM dan inisial R yang keduanya berperan sebagai Penadah.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone Iphone 8 warna hitam milik korban, 1 Unit Handphone Samsung J7 warna hitam milik korban, 1 Unit Handphone Vivo warna biru Milik Tersangka, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 Buah Badik, 1 Buah Tas Selempang, 1 buah gunting seng warna Orange, 1 Buah gunting kecil warna Hitam dan 1 Buah Pisau Lipat.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," ujar Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini merupakan residivis, yang mana tersangka  ZI sejak awal januari 2021 sampai dengan mei 2021, telah melakukan tindak kejahatan curas dan curat sebanyak 5 kali, yaitu di Tanjung Buntung Bengkong sebanyak 2 kali, Halte Bengkong Sarmen sebanyak 1 Kali dan di Bengkong Pertiwi sebanyak 2 Kali. 

Selanjutnya Tersangka Inisial R pada tahun 2010 sampai dengan 2017 melakukan tindak kejahatan pencurian atau copet sebanyak 4 kali di Hongkong dan pada tahun 2017 ditangkap kemudian divonis 3 tahun penjara di Hongkong dan 3 kali tindak kejahatan Curat di Kota Batam selama tahun 2021. Selanjutnya tersangka Inisial SFM alias R telah beberapa kali membeli Handphone dari kedua tersangka AK dan inisial ZI.

″Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih hati-hati mengingat situasi sekarang adalah situasi Pandemi, semua orang dalam tingkatan kebutuhan ekonomi yang labil dan tidak menutup kemungkinan dengan kebutuhan yang mendesak dan situasi seperti ini ada beberapa orang yang tergoda untuk melakukan tindakan kejahatan hanya dengan untuk memiliki suatu barang yang didapatkan secara efisiensi dan instan dengan cara melakukan kejahatan, harapan saya kepada masyarakat selain kita menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah kita juga berhati-hati didalam berpenampilan, bersama-sama menjaga lingkungan, saling mengingatkan terhadap keamanan lingkungannya masing-masing. Masyarakat untuk tidak apatis dan selalu bekerja sama serta menjaga kesehariannya agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya," tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.