BUALBUAL.COM INHU– Puluhan petani di Desa Sungai Raya dan petani di Sekip Hilir Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)- Riau, kecewa setelah laporan mereka terkait dugaan penyerobotan lahan dan kebun kelapa sawit oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) seluas 370 ha ditolak oleh penyidik pidana umum (Pidum) Polres Inhu, Selasa (15/4/2025).
Para petani yang membawa bukti serta surat surat kepemilikan lahan yang tergabung dalam aksi solidaritas melaporkan penyerobotan lahan ke Polres Inhu itu terpaksa membubarkan diri dan "balik kanan" dari Mapolres Inhu setelah laporan yang hendak mereka buat tidak diterima oleh pihak kepolisian. Mereka menuding adanya perlakuan diskriminatif dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana di Polres Inhu.
"Hari ini, lahan perkebunan kami seluas 370 hektare diserobot oleh Dedi Handoko Alimin, pemilik PT SBP, tapi laporan kami justru ditolak," ujar Samsir, perwakilan petani kelapa sawit di Sungai Raya, dibenarkan oleh puluhan petani yang hadir ke Mapolres Inhu tersebut.
Samsir menyebutkan, masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan berupa surat tanah yang sah. Namun menurutnya, ketika masyarakat ingin melapor, selalu mendapat penolakan dari penyidik. Berbanding terbalik jika pihak perusahaan yang melaporkan masyarakat.
"Kalau utusan perusahaan yang datang, malam hari pun laporan langsung diterima, dan masyarakat langsung dipanggil sebagai terlapor. Tapi saat kami yang datang membawa bukti dan permohonan keadilan, justru ditolak," kata Samsir dengan suara keras.
Samsir menilai, aparat penegak hukum di Polres Inhu terkesan memihak kepada perusahaan milik Dedi Handoko. Bahkan juga mengaku para petani sempat merasa diintimidasi oleh penyidik Polres Inhu maupun Polda Riau ketika dipanggil atas laporan pihak perusahaan PT SBP.
"Dedi Handoko datang ke Inhu merampas hak masyarakat. Kami dipanggil penyidik dan ditakut-takuti, padahal lahan itu milik kami dan sudah kami garap sejak lama," jelas Samsir.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dikonfirmasi Selasa (15/4/2025) membenarkan adanya informasi pelaporan petani di Sungai Raya ke Polres Inhu, namun dirinya tidak mengetahui persis apa penyebab ditolaknya laporan tersebut.
"Sayalah orang yang menginisiasi agar masyarakat menyampaikan laporan ke Polres Inhu, jika ada lahan masyarakat di 370 ha itu," kata Kapolres Inhu Fahrian seraya menyampaikan agar melakukan kroscek kepada kasat Intel Polres Inhu dan penyidik di Satreskrim Polres Inhu.
Ditempat terpisah, peyidik Satreskrim Polresta Inhu yang juga menjabat sebagai Kanit Pidum Ipda Jerico, membenarkan penolakan laporan penyerobotan tanah petani di Sekip Hilir sebab belum bisa masuk delik aduan karena bukti atas penyerobotan belum ada.
"Setelah kami pelajari, bukti awal yang dibawa pelapor belum memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti sebagai laporan resmi,” kata penyidik Polres Inhu Ipda Jerico.
Namun demikian, pihak kepolisian mengaku siap menerima laporan kembali apabila warga melengkapi dokumen pendukung, bukti penyerobotan dan bukti atas kepemilikan hak atas tanah atau bukti lainnya yang diakui secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum petani di Sungai Raya Alnasri Nasution SH menilai penolakan laporan petani di Polres Inhu dalam dugaan penyerobotan lahan kebun sawit sebagai bentuk keberpihakan aparat kepada korporasi. "Ini bukan kali pertama masyarakat kesulitan mencari keadilan dalam konflik petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat," kata Alnasri. **