Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas

Senin, 21 April 2025


Jakarta - Maraknya Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal seperti HD, H Mild, dan Ofo hingga Rave di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, Bintan Tanjungpinang membuat Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara. 


Politisi Partai Golkar ini, meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara. 

Menurutnya, rokok ilegal menjadi ancaman nyata terhadap salah satu sumber pendapatan negara terbesar, yakni cukai.

“Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu memahami penyebabnya secara menyeluruh, termasuk kebijakan yang memicu pelanggaran,” ujar legislator dari Fraksi Golkar itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Misbakhun menilai, tingginya tarif cukai dan kebijakan Harga Jual Eceran (HJE) menjadi pemicu utama maraknya rokok ilegal. Hal tersebut mendorong munculnya praktik-praktik seperti penggunaan pita cukai palsu, salah klasifikasi produk, hingga penjualan rokok tanpa cukai.

“Tarif dan regulasi yang terlalu menekan justru bisa menjerumuskan pelaku usaha kecil ke praktik ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.


Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih adil dan pengawasan yang lebih ketat demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.

“Kita perlu solusi menyeluruh. Kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menata ulang sektor ini,” jelas Misbakhun.

Ia juga mengingatkan bahwa industri rokok, meski ilegal, tetap menyerap tenaga kerja dan memiliki rantai pasok. Oleh karena itu, pembinaan terhadap pelakunya menjadi kunci untuk menciptakan industri yang tertib dan legal.

“Kalau pelakunya dibina dan diberikan jalan keluar yang jelas, maka industri bisa tertib dan legal,” pungkasnya.