BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan. Tindakan tersangka bikin rugi negara Rp1,2 miliar lebih.
"Tersangka ialah MFL sebagai Kuasa Pelaksana Pekerjaan, SS sebagai Konsultan Pengawas, DA sebagai Pelaksana Pekerjaan dan KA sebagai PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan)," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Selasa (9/2/2023).
Haza Putra menjelaskan, penentuan tersangka dilaksanakan sesudah tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lakukan ekapos kasus pada Rabu (8/2/2023) jam 18.00 WIB. Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih.
"Penentuan tersangka dilaksanakan berdasar alat bukti yang cukup seperti ditata dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," terang Haza Putra.
Haza Putra ungkap dari audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau diketemukan rugi negara karena penyelewengan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan sejumlah Rp1.264.393.328
"Surat penentuan tersangka dibacakan di muka MFL, SS, dan DA. Dan KA tidak datang sesudah diundang. Pada beberapa terdakwa belum dilaksanakan penahanan," kata Haza Putra.
Seterusnya, lebih Haza Putra, beskal penyidik akan memberi Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP) ke beberapa terdakwa, Beskal P-16, dan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menerangkan, kegiatan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dibujetkan dari APBD Riau Tahun Bujet 2017 dengan nilai Rp 1.419.217.000.
Pengerjaan kegiatan pembangunan USB SMA Negeri 1 Tembilahan tidak dilaksanakan sama sesuai kontrak atau RAB uang ada. Ada kekurangan volume tugas dari pembangunan itu.
"Diperhitungkan ada mark up dalam kegiatan itu. Perlakuan itu menyalahi dan berlawanan dengan Ketentuan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintahan," terang Bambang.
Karena tindakan itu, ke-4 tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sama dengan diubah dan tambah lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk dipahami, penyelidikan kasus ini dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022 yang diberi tanda tangan Kepala Kejari Inhil pada 19 Mei 2022
Dari info yang digabungkan, tender project itu dimenangi oleh CV Rejaya Anugerah. Adapun waktu penerapan yaitu 105 hari kalender, terhitung semenjak tanggal 11 September s/d 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan itu selanjutnya memberi kuasa ke M Faisal Lutfi untuk kerjakan project itu. Nama yang disebut paling akhir diperhitungkan ada memberi beberapa uang ke CV Rejaya Anugerah.
Sementara untuk batas bujet rencana sejumlah Rp75.950.000 dimenangi oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Dan untuk batas bujet pemantauan besarannya Rp54.000.000 dimenangi oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam realisasinya dijumpai ada lebih kurang tugas. Yaitu, tidak dilakukan penempatan keramik pada bangunan kelas. Dalam pada itu, untuk pembikinan jalan masuk ke lokasi tugas tidak ada dibujetkan.
Saat ini masih dari info yang didapatkan, saat rencana, Kamsol yang waktu itu memegang Kepala Disdik Riau ialah Pemakai Bujet (PA). Seterusnya, dalam realisasinya, untuk PA ialah Rudiyanto sebagai suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri sekarang ini menjabat Pj Bupati Kampar.
Selanjutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat rencana ialah Ardison, dan saat penerapan ialah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ialah Daniel Irfan.