Ruko Tak Berizin, Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal

Jumat, 29 Maret 2024

BUALBUAL.com - Empat Ruko di jalan ganet km 11 kota  Tanjungpinang diduga dijadikan sebuah gudang tempat penampungan barang ilegal.

Adapun informasi barang ilegal tersebut, seperti rokok non cukai berbagai merek banyak ditemukan beredar di kota Tanjungpinang, belum terlihat upaya pihak yang berwenang melalukan penegahan maupun menindak pelaku pemasok rokok non cukai.

Ketika sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi gudang guna untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, namun salah seorang pengurus gudang bernama Anton mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai Admin di gudang tersebut.

Menurut Anton kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan rokok ilegal, itu tidak benar.

"Ketika awak media menanyakan tentang perizinan gudang dari dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karena saya tidak tau. Kalau untuk mengetahui tentang izin gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan saya," ujarnya.