Secara Tak Hormat, Jokowi Resmi Pecat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI

Senin, 27 April 2020

BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/4), tertulis bahwa Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,” demikian kutipan Keppres sebagaimana dikutip, Senin (27/4).

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dapat dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan 
Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan kesimpulan hukum, karena Sitti Rahmawatty dinilai melanggar kode etik.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tulis Keppres tersebut.

Sekretaris Kementerian Sekrateriat Negara (Setneg), Setya Utama membenarkan Presiden Jokowi telah menekan ‎pemberhentian Sitti Hikmawatty. Keppres tersebut mulai berlaku ‎pada 24 April 2020.

‎”Sudah, Betul (sudah diteken oleh Presiden Jokowi-Red),” ujar Setya kepada wartawan, Senin (27/4).

Pemecatan Sitti didasarkan pada keputusan Dewan Etik KPAI yang memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik, terkait pernyataannya soal kolam renang. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.