BUALBUAL.com - Lima Kabupaten dan Kota di Riau bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah usulan Pemprov Riau mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Bupati Kampar Catur Sugeng mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Gubernur Riau dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kabupaten Kampar. Koordinasi ini berkaitan penerapan aturan dalam pelaksanaan PSBB.
Seperti diketahui, Menkes RI Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan SK Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 pada Hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 tentang netapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Keputusan Menkes RI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada Hari Selasa 12 Mei 2020 kemarin.
Beberapa jam setelah keluarnya SK Menkes ini, surat keputusan tentang PSBB di lima kabupaten kota di Riau ini langsung beredar di media sosial. Kabar penerapan PSBB Kampar ini menjadi viral. Hingga Rabu (13/5/2020) sore masih banyak perbincangan di medsos tentang PSBB Kampar. Masyarakat mengaku bingung kapan diterapkan PSBB Kampar dan bagaimana aturan yang akan diterapkan.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2020) sore mengakui bahwa PSBB telah mulai diberlakukan di lima wilayah ini sejak SK tersebut ditetapkan Menkes RI.
"Makanya kita masih menunggu koordinasi pak bupati dengan gubernur dan Forkopimda Kampar, bagaimana aturan nantinya," ujar Arizon.
Bupati Kampar Catur Sugeng sendiri pada hari ini kembali membagikan BLT di Desa Pulau Sungai Tarap, Kecamatan Kampa. Sehari sebelumnya, Selasa (12/5/2020) orang nomor satu di Kabupaten Kampar itu telah membagikan BLT DD perdana di Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang. Kedua desa ini telah berhasil menuntaskan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2020.